
MIN 1BOJONEGORO GELAR WORKSHOP PENGEMBANGAN KURIKULUM
BOJONEGORO, min1bojonegoro.sch.id- Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan panduan kurikulum pada
masa darurat Covid-19 untuk madrasah. Panduan ini tercantum dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 2791 Tahun
2020, tertanggal 18 Mei 2020. Panduan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan
madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
“Panduan dari
kementerian agama tersebut merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam
melaksanakan pembelajaran di lingkungan madrasah pada masa darurat Covid-19
sehingga MIN I Bojonegoro harus bisa merespon dan menyikapinya secara cepat dan
tepat,” kata Drs. Ali Mujahidin, M.Ag selaku kepala madrasah MIN I Bojonegoro.
Selanjutnya untuk menanggapi surat edaran tersebut,
MIN I Bojonegoro melakukan workshop pengembangan kurikulum madrasah dan
penyusunan kurikulum darurat covid 19 pada jumat 26 juni 2020. Kegiatan
tersebut diikuti oleh kepala KASI PENDMA, pengawas, komite, kepala madrasah, dewan guru yang diawakili satu orang tiap tingkatan kelas, perwakilan guru
mapel dan perwakilan pembina ekstrakulikuler.
Pelaksanaan workshop sebagai tindak lanjut edaran panduan
ini dinilai penting mengingat kondisi darurat Covid-19 mungkin berlanjut hingga
awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020. Kepala madrasah
juga menuturkan, bahwa dengan adanya panduan ini, MIN I Bojonegoro dapat
menyiapkan kurikulum lebih awal. Adapun kurikulum darurat dalam proses belajar
dari rumah ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia,
ubudiyah dan kemandirian siswa.
Selanjutnya beliau juga mengkonfirmasi bahwa daerah kabupaten
Bojonegoro masih menjadi zona merah, sehingga memungkikan melakukan
pembelajaran secara daring. Namun untuk siswa baru di kelas I masih akan
diupayakan untuk bisa mengikuti pembelajaran secara langsung di madrasah. Hal
ini bertujuan agar siswa baru minimal mampu mengenal wali kelas dan membentuk
kelompok belajar secara daring.
Pernyataan kepala madrasah juga di dukung oleh KASI
PENDMA kab bojonegoro Abdul Wahid, S.Ag., M.Pd.I, beliau menambahkan bahwa jika
memungkinkan, silahkan siswa baru melakukan pembelajaran langsung di madrasah.
Namun protokol pelaksanaan kegiatan di masa pandemi covid 19 harus dilakukan
secara disiplin. Misalnya melakukan penyemprotan rutin di area madrasah,
melakukan cek suhu sebelum masuk area madrasah, cuci tangan pakai sabun dan
lain sebagainya.
Pemateri workshop dan sekaligus pengawas di MIN I Bojonegoro, Ahmad Miftahussolihin, M.Pd.I menyatakan bahwa Penyusunan KTSP dan kurikulum darurat covid harus dibuat dan digunakan dengan pedoman perkembangan wilayah terdampak. Harapannya kepala madrasah, dewan guru, wali murid dan komite harus memiliki satu kesepakatan yang mufakat untuk menentukan pemilihan pembelajaran secara daring atau langsung tatap muka.
Beliau juga berharap, dengan adanya panduan ini,
kegiatan belajar mengajar pada masa darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik
dan optimal. “Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan
secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan
layanan pendidikan dan pembelajaran,” ujarnya.